


Polda - Bid Humas
Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap pemiliki perusahaan pelayaran bernama Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu. Rekonstruksi itu akan dilakukan di 2 lokasi, yakni di Polda Metro Jaya dan di lokasi penembakan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa rekontruksi ini akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan adegan awal, yakni perencanaan pembunuhan yang diinisiasi oleh karyawan Sugianto bernama Nur Luthfiah (34).
"Pukul 09.00 WIB pelaksanaan rekontruksi adegan perencanaan pembunuhan yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 12 tersangka pembunuhan berencana tersebut. Mereka ditangkap pada Jumat (21/08/2020) di beberapa lokasi.
Nur Luthfiah (34) menjadi otak pembunuhan Sugianto. Ia merupakan karyawati perusahaan milik korban dan bekerja dengan korban sejak 2012 sebagai admin keuangan.
Selama bekerja, Nur kerap dilecehkan oleh korban baik secara sikap maupun verbal. Ia juga sering dimarahi.
Niat untuk membunuh korban sudah ada sejak Maret 2020. Namun baru benar-benar terealisasi setelah bosnya itu mengancam akan melaporkan Nur ke polisi karena diduga menggelapkan pajak kantor.
Dalam menyusun rencana pembunuhan, Nur meminta tolong kepada suami sirinya, Ruhiman (42). Ia berani merogoh kocek Rp 200 juta untuk biaya pembunuh bayaran.
"Kemudian tanggal 4 Agustus 2020 tersangka NL (Nur Luthfiah) transfer Rp 100 juta sebagai DP (down payment) dari rekening miliknya ke rekening tersangka R alias M (Ruhiman). Kemudian yang Rp 100 juta diberikan cash tanggal 6 Agustus," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., dalam konferensi pers virtual, Senin, 24 Agustus 2020.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," jelas Kapolda Metro Jaya itu.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Info Terkini
- Kapolsek Taman Sari Dan Personil Ikuti Program Pengendalian Indeks Massa Tubuh
- Info Polri : Waktu Yang Tepat Untuk Mengganti Masker
- Berikut 8 Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri
- 2 Napi Kabur Tetangkap Berkat Sinergi Lapas dan Polsek Dendang
- Seluruh Fraksi Di Komisi 3 DPR RI Setujui Komjen Pol Listyo Sigit Jadi Kapolri
- Tok... Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri
- Sat Reskrim Polres Basel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah
- Personil Polres Beltim Melaksanakan Kurve di Sekitar Pantai Menara
- Kapolri Pastikan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo Dikawal Senior-Junior Saat Fit And Proper Test
- Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Presisi Jika Jadi Kapolri
Layanan Kiriman Berita
Pencarian
Kapolda
Pendapat Anda
Menurut Anda Berita Kami
Pengunjung








![]() | Hari ini | 271 |
![]() | Kemarin | 1755 |
![]() | Minggu ini | 5641 |
![]() | Minggu lalu | 8944 |
![]() | Bulan ini | 25845 |
![]() | Bulan lalu | 34984 |
![]() | Total | 5392400 |
IP Anda: 18.234.247.75
,
Sekarang : 2021-01-21 03:31
![]() Terimakasih kepada semua pihak atas kritik dan saran yang membangun website ini, tetap berikan dukungan agar website semakin memberikan informasi cepat dan tepat |