


Polda - Bid Humas
Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah lakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Dwi (31) kepada korban Nurmaela (30) yang sempat menggemparkan warga koba Bangka Tengah pada Minggu, (12/5/2019) lalu di Pantai Alew Koba.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bateng pada Kamis, (23/5/2019) dihadiri juga oleh Jaksa Penuntun Umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Bpk Izhar.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dimulai di Alun-alun Koba sebagai tempat penjemputan korban Nurmaela hingga pada akhirnya bertemu dan dijemput kembali oleh pelaku di taman pertigaan jalan menuju Pantai Alew. Terdapat 23 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan bagaimana kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari awal sampai terbunuhnya korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Robby Ansyari, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang mengatakan, rekontruksi di TKP ini dilakukan untuk menjelaskan awal mulanya terjadi pembunuhan, juga untuk mencari fakta baru. Namun dari 23 adegan yang diperagakan, tidak ditemukan fakta baru.
“Rekontruksi ini untuk kepentingan penyelidikan, ada 23 adegan yang menceritakan dari awal pertemuan sampai dengan terjadinya pembunuhan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses rekontruksi pihak kepolisan menghadirkan empat saksi. Di antaranya dua orang teman tersangka yang sudah mengenal korban, satu orang penjaga warung yang sempat di datangi korban dan tersangka sebelum terjadinya pembunuhan, dan seorang wanita yang merupakan pacar tersangka.
Dari rekontruksi ini diperoleh keterangan bagaimana cara dan alasan tersangka membunuh korban Ella. Menurut pelaku membunuh korban lantaran kesal karena korban terus mengejar dan memaksa meminta kejelasan status hubungan mereka. Dan korban tidak terima penjelasan dan alasan tersangka tentang setatus hubungan mereka yang hanya sebatas teman. Percecokanpun terjadi sampai akhirnya terjadi penamparan oleh pelaku kepada korban. Karena kesal, korban juga sempat melawan dengan cara melemparkan pasir ke arah wajah tersangka. Tersangka tidak terima, lalu menarik jilbab yang dipakai korban dan melilitkan dilehernya, sampai akhirnya korban meninggal dunia karena cekikan. Setelah itu korban di bopong ke pinggir pantai dan dibiarkan, sampai akhirnya ditemukan warga,” jelas Kasat.
AKP Robby menambahkan, sampai saat ini tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana. Menurutnya, kasus ini murni pembunuhan karena faktor kesal dan emosi saja.Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. RA
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Info Terkini
- Pasang Spanduk Himbauan, Polres Bangka Barat Peduli Keselamatan di Jalan Raya
- Polres Bangka Barat dan Jajaran Laksanakan Kegiatan KRYD Di Wilaya Hukum Polres Bangka Barat
- Polres Bangka Barat Melaksanakan Giat Kopi kamtibmas dengan Tema " Seger Becakap "
- Polres Bangka Barat Lakukan Patroli Jalan Raya dan Obyek Vital
- Patroli Polres Bangka Barat di Jalan Raya dan Obyek Vital
- Bid Dokkes Polda Kep Babel Berikan Pelayanan kesehatan Kepada Penumpang Pesawat Udara
- Safari Jum'at Kamtibmas Polres Bangka
- Bakti Sosial Polres Bangka Jelang Natal
- Polri Siap Laksanakan Operasi Lilin 23 Desember hingga 1 Januari
- Divisi Humas Polri Akan Jadi Badan Humas
Layanan Kiriman Berita
Pencarian
Kapolda
Pendapat Anda
Menurut Anda Berita Kami
Pengunjung








![]() | Hari ini | 26 |
![]() | Kemarin | 622 |
![]() | Minggu ini | 648 |
![]() | Minggu lalu | 4971 |
![]() | Bulan ini | 9634 |
![]() | Bulan lalu | 83664 |
![]() | Total | 5078310 |
IP Anda: 3.234.214.179
,
Sekarang : 2019-12-16 00:48
![]() Terimakasih kepada semua pihak atas kritik dan saran yang membangun website ini, tetap berikan dukungan agar website semakin memberikan informasi cepat dan tepat |