



Polda - Bid Humas
Polda Kep. Bangka Belitung, Bid Humas.- Kabid Humas polda Kep. Bangka belitung AKBP Drs. A Maladi melaksanakan Konferensi Press Tindak Pindana pencurian yang melibatkan 2 orang Tersangka yakni RB dan AG yang melakukan tindak Pinda Pencurian Sepeda Motor yang dilakukan di Seputaran Pangkalpinang, Kedua tersangka diamankan Oleh Gabungan Opsnal Tim 1 dan Tim 2 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kep Babel di pelabuhan Muntok untuk berangkat ke Medan. Jum’at 27/09/2019.
Penangkapan Berawal dari LP / B-567 / yang dilaporkan oleh M. YONI di Polsek Gerunggang pada tanggal 23 September 2019 dimana TKP terjadi dirumah korban yang beralamat di Jln. Kampung Melayu Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang. Korban melaporkan kehilangan 1 unit motor merk Mio Soul GT warna hitam berikut STNK dengan kondisi Stang Terkunci. Saat melakukan pengembangan dari keterangan S bahwa tersangka a.n. RB tidak ada dirumah dan sedang menuju pelabuhan Muntok untuk berangkat ke medan, S juga mengetahui bahwa teman tersangka a.n. AG mengetahui keberadaan motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam.
Berdasarkan keterangan S tersebut tim Opsnal langsung bergerak ke rumah AGUS yang beralamat di Gabek Pangkalpinang pada pukul 16.30 Wib, disana tim menemukan 1 Unit motor Revo warna hitam tanpa kelengkapan surat. Dari keterangan Tsk AGUS bahwa motor tersebut diambilnya dari mantan mandornya (Kentung) tempat ia bekerja dulu.
Kemudian Tim Opsnal berangkat ke pelabuhan tanjung kalian mentok, pada pukul 18.00 Wib tsk ROBBY berhasil diamankan. Dari hasil keterangan tsk ROBBY diketahuilah motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam ia ambil dirumah korban pada malam hari pukul 01.00 Wib diantar oleh Sdr. AGUS dengan menggunakan 1 unit motor Revo warna hitam dan sudah dijual kepada sdr. A yang beralamat di desa Lubuk Besar seharga Rp. 2.700.000,-. dari hasil penjualan sdr. AG mendapat bagian sebungkus rokok,
Kemudian hasil pengembangan diketahui bahwa 1 unit motor Revo warna hitam merupakan motor yang diambil oleh Sdr AG (pemiliknya berinisial Sutrisno) dan diketahui bahwa terdapat LP B-53 dipolsek Taman Sari pada tanggal 25 September 2019 terkait dengan curanmor pada siang hari. BB yang diamankan :
* 1(satu) buah mesin gesek Debit ATM.
* 1(satu) mesin bor merk modern warna merah.
* 1 ( satu) unit sepeda motor merk Mio GT warna hitam.
* 1 Unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Hasil Pencurian :
* Uang sebesar Rp 700.000,-.
* HP merk Stawberry warna hitam
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Kapolda
Pendapat Anda
Menurut Anda Berita Kami
Pengunjung








![]() | Hari ini | 276 |
![]() | Kemarin | 734 |
![]() | Minggu ini | 1010 |
![]() | Minggu lalu | 4015 |
![]() | Bulan ini | 5025 |
![]() | Bulan lalu | 83664 |
![]() | Total | 5073701 |
IP Anda: 3.215.182.36
,
Sekarang : 2019-12-09 09:30
![]() Terimakasih kepada semua pihak atas kritik dan saran yang membangun website ini, tetap berikan dukungan agar website semakin memberikan informasi cepat dan tepat |