Polda - Bid Humas
Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Satres Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), berhasil meringkus seorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A- 317 / X / 2020 / Babel Res Bateng, tanggal 13 Oktober 2020.
Menurut Kabag Ops Polres Bateng, penangkapan pelaku atas nama ES (24) warga Kecamatan Koba Bateng yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga, pada hari Selasa (13/10/2020) pukul 19.00 WIB.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bateng telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yg diduga memiliki, mengusai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang diketahui berinisial ES," ujar AKP Yudha Wicaksono, Rabu (14/10).
Pada saat penangkapan tersebut anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang di bungkus di dalam plastik strip bening yang disembunyikan didalam genggaman tangan sebelah kanan.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia tipe 112 warna putih beserta simcardnya, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tanpa plat motor.
"Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa kemapolres Bateng guna proses lebih lanjut, dan terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Kapolda
Pendapat Anda
Menurut Anda Berita Kami
Pengunjung








![]() | Hari ini | 553 |
![]() | Kemarin | 1672 |
![]() | Minggu ini | 9127 |
![]() | Minggu lalu | 8944 |
![]() | Bulan ini | 29331 |
![]() | Bulan lalu | 34984 |
![]() | Total | 5395886 |
IP Anda: 3.239.40.250
,
Sekarang : 2021-01-23 08:41
![]() Terimakasih kepada semua pihak atas kritik dan saran yang membangun website ini, tetap berikan dukungan agar website semakin memberikan informasi cepat dan tepat |